Tampilkan postingan dengan label PPKn. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PPKn. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 28 Desember 2013

ANALISIS PERBEDAAN PENDIDIKAN PANCASILA DAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

 ANALISIS PERBEDAAN PENDIDIKAN PANCASILA DAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN 



FUNGSI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN


       Pancasila merupakan ideologi yang terbuka. Artinya pancasila memiliki nila-nilai yang bersifat tetap dan tidak dapat berubah, namun dalam praktek sehari-hari pancasila dapat mengikuti perkembangan zaman tanpa harus mengubah kandungannya dan di indonesia pancasila dijadikan falsafah bagi masyarakat yang ada di dalamnya.


       Adapun menurut Undang-undang Kewarganegaraan Republik Indonesia, kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan negara. Warga Negara Indonesia (WNI) adalah seseorang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia.Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Dapat disimpulkan dari wancana diatas bahwa pancasila dan kewarganegaraan berbeda arti dan pandangan. moral, etika, tingkah laku, kebudayaan, nilai kehidupan merupakan isi dari sila-sila yang terkandung dalam pancasila. sedangkan status kewarganegaraan seperti pada usia 17 tahun kita di wajibkan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan salah satu bagian dari kewarganegaraan. 


1.Mengembangkan dan melestarikan nilai dan moral pancasila secara dinamis dan terbuka.

2.Mengembangkan dan membuka manusia Indonesia yang dasar politik, konstitusi, dan negara
 kesatuanUUD 45. 

3.Membina dan memahami kesadaran terhadap lingkungan antara warga negara dan Negara 

Tujuan kewarganegaraan : Menigkatkan pengetahuan dan kemampuan memahami, menghayati, dan meyakini nilai ±nilai sebagai pedoman prilaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara sehingga menjadi warganegara yang bertanggung jawab. 


Tujuan Pancasila :Alasan utamanya adalah adanya krisis moral yang menimpa para pemimpin Indonesia dimana budaya KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) terjadi di semua tingkatan, mulai pejabat kecil sampai para petinggi.Apalagi dengan dengungan reformasi yang salah satu amanatnya adalah memberantas KKN. Selain memberantasKKN pada pemimpin sekarang, juga diusahakan suatu pembelajaran anti KKN terhadap para calon pemimpin bangsa di masa yang akan datang. Siapakah para calon pemimpin bangsa yang dimaksud??? 

Maksud Tujuan Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan adalah :

1. Memberikan Pembelajaran tentang bentuk NKRI sudah final dan Tujuan nasional didirikannya NKRI, wawasan nasional( dengan mengenal 50 masalah nasional ) sehingga mahasiswa mempunyairasa nasionalisme yang diperlukan bangsa dan negara RI

 2. Memberikan pembelajaran tentang Ketahanan nasional, sehingga mahasiswa sadar akan pentingnyamenyiapkan diri agar dapat menjalankan bela negara, bangsa dan agama. 

3. Memberikan pembelajaran mengempati posisi pejabat negara seperti menteri kabinet, kepala badan/lembaga tinggi pemerintahan dengan menyampaikan satu masalah nasional untuk diseminarkan dalam kelas, dihadapan mahasiswa lain yang bertindak selaku “kepala dinas propinsi”atau anggota DPR yang akan mengkritisi paparan “menteri”.

4. Memberikan pembelajaran agar mahasiswa dalam menyelesaikan berbagai masalah nasional danlokal di daerah, dapat menyelesaikan permasalahan yang ada dengan cara pendekatan / pandang yangkomprehensif, integralistik, sistemik, holistik 




Sumber : http://hellogoodbyemiral.blogspot.com/2013/05/analisis-perbedaan-pendidikan-pancasila.html

Rabu, 25 Desember 2013

Makalah "Perbedaan PKn dan PPKn, Hakikat dan Status PKn di Indonesia"

Makalah
Perbedaan PKn dan PPKn, Hakikat dan Status PKn di Indonesia
Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah PKn SD
Dosen  Pengampu Ahmad Agung


Kelompok 1
Anggota kelompok:
                 1.         Dianita Ikasari                   (12144600041)
                 2.         Dana Kristina                     (12144600049)
                 3.         Syarif Hidayat                    (121446000xx)
                 4.         Sukristianto                        (121446000xx)
                 5.         Freyda Dwi Hapsari           (12144600079)

PROGRAM STUDI PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA
2013


KATA PENGANTAR

          Segala puji syukur senantiasa penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya, sehingga Penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah dengan judul “Perbedaan Istilah PKn dan PPKn, Hakikat dan Status PKn di Indonesia” Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah PKn SD.
           Pada kesempatan ini penulis mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah banyak memberikan arahan dan bimbingan, khususnya kepada :
     1.      Ahmad Agung, Dosen Pengampu mata kuliah PKn SD di Program Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas PGRI Yogyakarta.
     2.      Rekan-rekan kelas A2-12 Program Pendidikan Guru Sekolah Dasar Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas PGRI Yogyakarta
      3.      Berbagai pihak yang telah membantu proses penulisan makalah ini.
Penulis menyadari walaupun makalah ini telah dibuat maksimal, namun mungkin masih terdapat beberapa hal yang perlu disempurnakan. Penulis menerima kritik saran serta petunjuk dari semua pihak bagi penyempurnaan pembuatan makalah ini. Penulis berharap mudah-mudahan makalah ini bermanfaat bagi pihak-pihak yang membutuhkan.
                                                                 Yogyakarta,  15 September 2013

                                                                                   penulis

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Pendidikan Kewarganegaraan adalah Unsur Negara Sebagai Syarat Berdirinya Suatu Negara upaya sadar yang ditempuh secara sistematis untuk mengenalkan, menanamkan wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.
B. Rumusan Masalah
Makalah ini ditulis dengan tujuan:
1.    Apa perbedaan istilah PKn dan PPKn?
2.    Apa hakikat PKn?
3.    Bagaimana status PKn di Indonesia?
C. Tujuan
Dari apa yang telah disampaikan dalam latar belakang tersebut, ada beberapa masalah, yaitu:
1.      Mengetahui perbedaan PKn dan PPKn.
2.      Mengetahui hakikat PPKn.
3.      Mengetahui status PKn di Indonesia.



BAB II
PEMBAHASAN

1.      Perbedaan istilah PKn dan PPKn
1.    PKn
Merupakan Pendidikan Kewarganegaraan, istilah ini digunakan pada tahun 2004, yang secara umum kurikulum ini memiliki cirri-ciri sebagai berikut:
a)   Menekankan pada ketercapaian kompetensi siswa baik secara individual maupun klasikal.
b)   Berorientasi pada hasil belajar dan keberagaman.
c)   Penyampaian dalam pembelajaran menggunakan pendekatan dan metode yang bervariasi.
d) Sumber belajar bukan hanya Guru, tetapi juga sumber balajar lainnya yang memenuhi unsure edukatif.
e)  Penilaian menekankan pada proses dan hasil belajar dalam upaya penguasaan atau pencapaian kompetensi.
2.   PPKn
Merupakan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, yang mengorganisasikan materi pembelajarannya bukan atas dasar rumusan butir-butir nilai P4, tetapi atas dasar konsep nilai yang disaripatikan dari P4 dan sumber resmi lainnya yang ditata dengan menggunakan pendekatan spiral meluas atau spiral of concept development.
Secara umum kurikulum tahun 1994 ini memiliki cirri-ciri:
a)   Sifat kurikulum objective bassed curriculum.
b)   Pembagian tahapan pembelajaran di sekolah dengan sistem caturwulan.
c)   Pembelajaran di sekolah berorientasi kepada materi pelajaran/isi.
d) Dalam pelaksanaan kegiatan, Guru menggunakan strategi yang melibatkan siswa aktif dalam belajar baik secara mental, fisik, dan sosial.

2.      Hakikat PKn
Hakikat PKn secara Ontologis, Epistimologis dan Aksiologis.

      1.   Hakikat PKn secara Ontologis
Pendidikan Kewarganegaraan adalah suatu mata kuliah yang sering disebut sebagai civic education, citizenship education dan bahkan ada yang menyebut sebagai democracy education. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003, tentang system pendidikan nasional, serta surat keputusan Diretur jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pndidikan Nasional nomor 43/DIKTI/Kep/2006, tentang rambu-rambu pelaksanaan kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian di perguruan tinggi di Indonesia.

     2.   Hakikat PKn secara Epistimologis
Dalam perkembangannya, Pendidikan Kewarganegaraan mengalami perubahan-perubahan yang bertujuan untuk memperbaiki isi dan tujuan dari Pendidikan Kewarganegaraan itu sendiri. Pada awalnya Pendidikan Kewarganegaraan muncul dengan istilah Pendidikan Kewiraan yang mulai berlaku pada tahun ajaran 1973/1974. Kemudian terus mengalami perubahan hingga berubah menjadi Pendidikan Kewarganegaraan. Pendidikan Kewarganegaraan juga memiliki keterkaitan kurikulum dengan Pendidikan Pancasila, Pendidikan Moral Pancasila dan cabang Pendidikan lainnya.
Pendidikan Kewarganegaraan sudah diajarkan pada tingkat sekolah dasar sampai sekolah menengah atas  sejak tahun 1969 dengan sebutan kewargaan negara. Kemudian pada tahun 1975 sampai 1984 mengalami perubahan dengan nama Pendidikan Moral Pancasila. Pada tingkat Perguruan Tinggi berganti nama dengan istilah Pendidikan Kewiraan. Pada tingkat sekolah dasar dan sekolah menengah bergangi nama dengan nama PPKN. Hingga pada tahun 2003, semua tingkat pendidikan menggunakan nama dan kurikulum yang baru dengan sebutan Pendidikan Kewarganegaraan hingga sampai saat ini. ( UU No. 20 tahun 2003 tentang SISDIKNAS ).
Dalam perkembangan Kurikulumnya, Pendidikan Kewarganegaraan beberapa kali diperbaharui. Tahun 2001, materi disusun oleh Lemhannas dengan materi pengantar dengan tambahan materi demokrasi, HAM, lingkungan hidup, bela negara, wawasan nusantara, ketahanan nasional, politik dan strategi nasional. Kemudian, Tahun 2002, Kep. Dirjen Dikti No. 38/Dikti/Kep/2002 materi berisi pengantar sebagai kaitan dengan MKP, demokrasi, HAM, wawasan nusantara, ketahanan nasional, politik dan strategi nasional. Pendidikan Kewarganegaraan merupakan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) dalam dunia Perguruan Tinggi. Hal ini ditetapkan pada Kep. Dirjen Dikti No. 267/Dikti/kep/2000 tanggal 10 Agustus, menentukan antara lain:
a)  Mata Kuliah PKn serta PPBN merupakan salah satu komponen yang tidak dapat dipisahkan dari MPK.
b)   MPK termasuk dalam susunan kurikulum inti PT di Indonesia.
c)  Mata Kuliah PKn adalah MK wajib untuk diikuti oleh setiap mahasiswa pada PT untuk program Diploma/Politeknik, dan Program Sarjana.
Hal ini menjelaskan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan sangat dibutuhkan oleh para mahasiswa dalam mengembangkan jati dirinya sebagai warga negara Indonesia yang ikut berpatisipasi dalam membangun bangsa.

3.   Hakikat PKn secara Aksiologis
Berdasarkan keputusan DIRJEN DIKTI NO.43/DIKTI/Kep/2006, tujuan Pendiidikan Kewarganegaraan adalah dirumuskan dalam visi misi dan kompetensi /manfaat sebagai berikut:
a)   Visi Pendidikan Kewarganegaraan diperguruan tinggi adalah merupakan sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaraan program studi, guna mengantarkan mahasiswa memantapkan kepribadiannya sebagai manusia seutuhnya. Hal ini berdasarkan pada suatu realitas yang dihadapi bahwa mahasiswa adalah sebagai generasi bangsa yang harus memiliki visi intelektual, religious, berkeadaban, berkemanusiaan dan cinta terhadap tanah air dan bangsanya.
b)   Misi peendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah untuk membantu mahasiswa memantapkan kepribadiannya agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nillai pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam menguasai, menerapkan dan mengembankan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dengan rasa bertanggung jawab dan bermoral.
Oleh karena itu kompetensi yang diharapkan mahasiswa adalah untuk menjadi ilmuan dan professional yang memiliki rasa kebanggaan dan cinta terhadap tanah air, demokratis, berkeadaban. Selain itu yang diharapkan agar mahasiswa menjadi warga negara yang memiliki daya saing, berdisiplin, berpartisipasi aktif dalam membangun kehidupan yang damai berdasarkan system nilai pancasila.
Berdasarkan pengertian tersebut maka kompetensi mahasiswa dalam pendidikan tinggi tidak dapat dipisahkan dengan filsafat bangssa.

3.      Status PKn di Indonesia

  1. Sebelum Proklamasi Kemerdekaan
  2. Sesudah Proklamasi Kemerdekaan
  3. Gambaran Nu’man Somantri (1976: 34-35), yakni :
·      Kewarganegaraan (1957)
Isi pelajaran kewarganegaraan adalah membahas cara memperoleh dan kehilangan kewarganegaraan.
·      Civics (1961)
Isi civics banyak membahas tentang sejarah kebangkitan nasional . Uud, pidato-pidato politik kenegaraan yang terutama diarahkan untuk “nation and character building” Bangsa Indonesia seperti pada waktu pelaksanaan civics di America pada tahun-tahun setelah declaration of Independence Amerika
·      Pendidikan Kewargaan  Negara (1968)
Diberlakukannya kurikulum 1975, PKn pada prinsipnya merupakan unsur dari PMP. Lahirnya UU no.2 Tahun 1989 tentang SPN (Sistem Pendidikan Nasional). menunjuk pasal 39 ayat 2, yang menentukan bahwa PKn bersama dengan pendidikan Pancasila dan Pendidikan Agama harus di muat dalam kurikulum  semua jenis, jalur dan jenjang pendidikan maka PKn akan mengalami perkembangan lagi.
·      Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN) Menurut Kurikulum 1994
 Kurikulum 1994 mengintegraiskan antara pengajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dengan nama mata pelajaran PPKn.


BAB III
PENUTUP

  1. Kesimpulan
PKn merupakan Pendidikan Kewarganegaraan, istilah ini digunakan pada tahun 2004.
PPKn merupakan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, yang mengorganisasikan materi pembelajarannya bukan atas dasar rumusan butir-butir nilai P4, tetapi atas dasar konsep nilai yang disaripatikan dari P4 dan sumber resmi lainnya yang ditata dengan menggunakan pendekatan spiral meluas atau spiral of concept development.
Hakikat PKn terebagi menjadi tiga bagian yaitu, secara Ontologis, Epistimologis dan Aksiologis.
Status PKn di Indonesia sudah diakui.

DAFTAR PUSTAKA

(Online), http://www.slideshare.net/NinaCivic/tugas-iii-evaluasi-pembelajaran-pkn-lampiran-inina diakses pada tanggal 15 September, pukul 10.48.

Makalah "Laissez Faire Laissez Aller"

MAKALAH
LAISSEZ FAIRE LAISSEZ ALLER
Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan 2
Dosen Pengampu Selly Rahmawati S.Pd, M.Pd.

Oleh
1.Dana Kristina                     (12144600049)
2.Sujarwo                               (12144600051)
3.Quin Dewi  Sartika            (12144600064)
4.Siti Haryani                         (12144600069)
5.Gandes Puspitasari             (12144600071)
Kelas: A2-12


PROGRAM STUDI PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA
2013



KATA PENGANTAR

Puji syukur kepada Allah SWT yang telah memberikan karunia-Nya sehingga,penulis dapat menyusun makalah pendidikan kewarganegaraan yang bertema ”Laissez Faire Laissez Aller”dengan baik.
Penulis mengucapkan terima kasih kepada dosen pengampu mata kuliah Pendidikan Kewarganegaan yang telah memberikan arahan dan bimbingan dalam penyusunan makalah ini. Sehingga makalah ini dapat terselesaikan dengan baik.Makalah ini disusun sebagai tugas yang menjadi kesepakatan dalam kontrak perkuliahan.Dengan demikian penulis berharap agar makalah ini dapat menambah pengetahuan bagi para pembaca dalam memahami materi asaz atau bentuk kepemimpinan laissez faire laissez aller, sehingga baik penulis maupun pembaca lainnya dapat mengetahui danmemahami dengan baik dan benar  pengertian, teori, negara yang pernah menerapkan asaz laissez faire laissez aller.
Makalah ini masih jauh dari kesempurnaan oleh karena itu penyusun mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun,untuk kesempurnaan makalah di masa yang akan datang.Semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan bagi para pembaca.


                                       Yogyakarta, 03 Pebruari 2013

                                             
                                            Penyusun



BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang

Susunan negara yang di buat oleh negara lain, belum tentu dapat di gunakan baik oleh negara yang lainnya yang keadaannya berlainan. Azas yang di anut suatu bangsa juga merupakan cerminan dari suatu bangsa itu sendiri, juga ikut menentukan konsep suatu negara. Misalnya saja indonesia azas yang dianut harus berdasarkan pancasila tidak boleh menyimpang pada nilai-nilai yang terkandung didalamnya, yaitu negara yang mempunyai/percaya adanya tuhan dan kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat tetapi dalam penyampaiannya dengan perwakilan yaitu DPR. Apa yang dianut oleh indonesia belum tentu cocok digunakan juga di negara lain. Azas laissez faire laissez aller adalah azas yang dianut oleh kebanyakan negara di benua eropa hal itu lebih cocok digunakan karena masyarakatnya yang hidup dalam kebebasan. Dimana di negara yang menganut paham ini warga negara bebas untuk berusaha untuk kemakmuran dirinya, hanya pada waktu tertentu saja masyarakat baru ikut campur. Dalam makalah ini akan dibahas pengertian azas laissez faire laissez aller, pencetus, konsep, dampak, negara mana saja yang menganut, kekurangan dan kelebihan dari azas ini.


           B.     Pengertian dari Azas Laissez Faire Laissez Aller

Laissez Faire adalah sebuah frase dari bahasa perancis  yang berarti biarkan  berbuat, biarkan  berlangsung, biarkan  terjadi, dan biarkan setiap orang berbuat  sekehendak  hati. Sedangkan  makna dari azas laissez faire  laissez aller adalah  dimana  setia warga negara diberi  kebebasan seluas-luasnya untuk berusaha bagi kemakmuran dirinya, negara tidak mengintervensi/ikut campur dalam urusan warga  negara. Hanya saja jika jemakmuran itu terlalu berat sebelah yaitu menimbulkan kekayaan yang luar biasa disamping kemelaratan banyak orang maka negara wajib memperbaiki keadaan itu, misal dengan membuat undang-undang. Kedaulatan warga negara dalam soal politik harus didasarkan pada kemakmuranny. Hanya warga yang membayar pajak sajalah yang diberi hak untuk memilih anggota parlemen, sedang para anggota itu harus cukup kekayaannya dan jangan menggantungkan hidupnya pada gaji-gaji sebagai anggota.
Azas atau tipe kepemimpinan ini merupakan  kebalikan dari tipe kepemimpinan otoriter, jika dilihat dari segi perilakunya ternyata tipe kepemimpinan ini cenderung didominasi oleh perilaku  kepemimpinan  kompromi dan perilaku kepemimpinan pembelot.  Dalam tipe ini sebenarnya pemimpin justru membiarkan orang-orang berbuat sekehendaknya. Kekurangan dari azas ini adalah kekuasaan dan  tanggung jawab menjadi simpang siur, berserakan diantara bawahannya. Dengan demikian dalam kepemimpinan ini akan  mudah terjadi kekacauan dan tanggung jawab menjadi simpang siur,berserakan diantara bawahannya.

            C.    PencetusAzas Laissez Faire Laissez Aller

Aliran yang dikembangkan oleh Adam Smith kemudian disebut aliran klasik dikarenakan sebetulnya gagasan-gagasan yang dia tulis dan rampungkan sebetulnya telah dibahas sejak lama, sejak masa Yunani Kuno. Misalnya saja soal paham individualism yang dikeluarkan Smith tidak jauh berbeda dengan paham hedonism yang sempat dipopulerkan oleh Epicurus. Begitu pula pendapatnya agar pemerintah memiliki campur tangan yang seminimal mungkin dalam perekonomian (laissez faire-laissez passer), yang dicikal-bakali oleh pemikiran Francis Quesnay danTurgotsebelumnya. Ada hal yang unik, pada beberapa sumber, konon pemberian nama aliran yang dibawa Smit yakni aliran klasik sebenarnya diberikan oleh Karl Marx sendiri, sebagai sebutan istimewanya untuk musuh bebuyutannya Adam Smith, karena pemikiran-pemikirannya banyak yang sudah klasik. Beri manusia kebebasan dan biarkan mereka melakukan yang terbaik bagi dirinya masing-masing. Pemerintah tidak perlu campur tangan dan alam lah yang akan mengatur hingga semua pihak senang dan bahagia. Hal ini lah yang dipahami oleh Smith yang kemudian menjadi cikal bakal konsep leissez faire-leissez passer dan juga konsep invisible hands yang dipopulerkan Adam Smith. Perbedaan yang paling dominan antara pola pikir Adam Smith dan kaum fisiokrat terletak pada faktor yang paling dominan yang mempengaruhi perekonomian. Kaum fisiokrat percaya bahwa factor yang paling dominan yang berpengaruh pada perkembangan ekonomi adalah alam, sedangkan Smith meyakini bahwa manusia lah yang memiliki peranan lebih. Logika seperti ini, alam (dalam hal ini tanah) tidak akan berguna apa-apa jika tidak ada manusia yang mengolahnya untuk menghasilkan sesuatu sebagai penyambung kehidupan. Jadi, bias dikatakan alam juga bergantung pada manusia, sehingga manusia lah yang memiliki peranan lebih.Selain itu, Adam Smith juga sering kali mengkritik kebijakan para kaum merkantilis dalam menetapkan pajak dalam perdagangan luar negeri sehingga untuk bias memasarkan barang Negara A ke Negara B harus membayar pajak yang ditentukan oleh negara. Adam Smith menganggap ini adalah sebuah kerugian bagi para pelaku perdagangan. Smith menawarkan logika seperti ini, jika barang yang dijual negara A jauh lebih murah dan bias dibeli oleh seluruh kalangan, kenapa negara B harus repot-repot untuk menciptakan barang yang sama dengan barang negara A dengan biaya produksi yang lebih mahal. Bukannya justru akan menghemat uang dan tenaga jika membeli langsung pada negara A? Hal ini lah yang kemudian memberikan gambaran pada pihak-pihak yang sepaham dengan Smith untuk kemudian sepakan meminimalisir campur tangan pemerintah, bahkan tidak mengadakan campur tangan pemerintah dalam system perekonomian. Individualis yang dikembangkan oleh paham liberal dalam perekonomian klasik bersumber dari paham egoistis yang dimiliki oleh setiap umat dan telah menjadi bahan kegelisahan pemikir-pemikir masa Yunani Kuno. Sikap egoistis yang selalu mementingkan diri sendiri ditakutkan akan memberikan dampak social-ekonomi negative bagi masyarakat, menurut Mandeville. Namun, menurut Smith, egoistis manusia ini justru memberi dampak baik bagi social-ekonomi masyarakat sepanjang ada persaingan bebas. Jadi, jika seorang penjual peniti mencoba untuk menetapkan harga yang lebih tinggi dari harga yang ditetapkan pesaingnya (didorong oleh sikap egoisnya untuk kemudian mendapatkan keuntungan yang lebih dari yang lain), bisnisnya pasti akan hancur. Karena pembeli tidak akan membeli pin padanya karena ada penjual yang menjual dengan harga yang lebih murah. Hal-hal seperti ini lah yang kemudian dianggap Smith sebagai pengontrol harga, sehingga harga tersebut akan stabil dengan sendirinya dan terjadinya kesetimbangan dalam pasar karena bantuan invisible hands.Muncul kemudian pertanyaan, bagaimana mungkin pasar yang berjalan dengan bebas tersebut dengan kepentingan masing-masing individu pelakunya dapat membawa perekonomian pada suatu keseimbangan yang efisien? Untuk pertanyaan ini, Smith selalu menjawab, seperti yang terkutip dalam bukunya, kurang lebih memiliki arti, “Walaupun setiap orang mengerjakan sesuatu didasarkan kepada kepentingan pribadi, tetapi hasilnya bias selaras dengan tujuan masyarakat. Dampak aktivitas setiap individu dalam mengejar kepentingannya masing-masing terhadap kemajuan masyarakat, justru lebih baik dibandingkan dengan tiap orang berusaha memajukan masyarakat.”Pandangan-pandangan Smith kemudian telah menandai suatu perubahan yang sangat revolusioner dalam pemikiran ekonomi. Di masa sebelumnya, yaitu masa merkantilis, negara ditempatkan di atas individu-individu. Sebaliknya, menurut ajaran klasik dan fisiokrat ini, kepentingan individulah yang mesti diutamakan. Bahkan, tugas negara lah untuk menjamin terciptanya kondisi bagi setiap orang untuk bebas bertindak melakukan yang terbaik bagi diri mereka masing-masing. Bagi penyokong pasar bebas, tak ada jasa yang bias diperbuat oleh seorang umat manusia, kecuali yang dapat membuat dirinya lebih maju.
Pemikiran Klasik Adam Smith memang lebih banyak berbicara pada segi ekonomi. Namun, saya mengambil pemikirannya untuk coba saya analisis lebih lanjut karena menurut saya, pemikiran ini adalah bibit dari system perekonomian dunia. Selain sebagai bibit system perekonomian dunia, pemikiran ini pun tak pernah berubah, memang sempat ditentang oleh kaum sosialis komunis khususnya Marx dan Engel, tapi system ini tetap menang, bukannya dihapus tapi diperbaiki oleh para pakar ekonomi politik internasional. Seakan pemikiran ini tak pernah mau dilepas, selalu dipercantik wajahnya, baik oleh Robert Malthus, David Ricardo. Pemikiran klasik Adam Smith, yang sangat terkenal dengan leissez faire-leissez passer dan invisible hands sangat sederhana dan pada tahap awal implementasinya dalam perekonomian masa itu memang sangat efektif. Terlihat dengan jelas bahwa pemikiran yang dikembangkan Adam Smith kala itu berhasil mengangkat perekonomian negara dan kesejahteraan masyarakat kala itu. Seperti yang kita tahu, sebelum pemikiran ekonomi klasik ini diterima dalam masyarakat, dunia berada pada masa merkantilis dimana negara memiliki peranan yang sangat besar dalam penentuan kebijakan ekonominya, perdagangan luar negeri hanya boleh dilakukan oleh pihak negara, sehingga terjadi kesenjangan yang sangat besar dimana saudagar yang pada umumnya juga adalah para negarawan semakin semena-mena dalam hal penguasaan modal. Hal ini lah yang dibawa oleh Smith dan kaum fisiokratis, bahwa semestinya bukan negara yang mengatur. Setiap individu diyakini memiliki hak masing-masing untuk merasakan kenikmatan. Karena itu, perekonomian adalah bidang yang semestinya harus dibedakan dengan bidang yang lain dalam kehidupan, karena ini bersentuhan langsung pada kehidupan manusia. Perekonomian harus dilepaskan dari intervensi pihak manapun, biarkan semuanya berjalan seperti apa adanya. Individualis, setiap orang akan memperjuangkan kepentingannya sendiri. Jika ini berjalan dengan maksimal dan sempurna, maka tanpa disadari dan tanpa diminta-minta, akan tercipta suatu keadaan kesetimbangan baik ekonomi dan politik dalam kehidupan bermasyarakat. Hal ini lah yang dipahami Smith, tapi ada hal yang terlupakan dalam pembahasannya yang kemudian disadari oleh Malthus, yakni tingkat pertumbuhanpopulasimanusia.
Smith tidak memperhitungkan pertumbuhan populasi manusia. Hal tersebut yang saya gambarkan di atas memang memiliki kemungkinan untuk terjadi, namun bagaimana jika pertumbuhan populasi terus meningkat? Dimana penghuni-penghuni baru bumi tersebut akan memperjuangkan hak dan kepentingannya untuk hidup jika sudah tak ada lagi tanah. Mengingat tingkat pertumbuhan tanah tetap dan populasi manusia terus meningkat setiap tahunnya. Jika korelasi antara tanah dan populasi manusia ini tidak mendapat perhatian, maka Malthus meramalkan bahwa suatu saat nanti akan ada masa dimana individu-individu untuk memperjuangkan hidupnya baik ekonomi maupun politik akan saling memperebutkan tanah, sehingga memicu terjadinya konflik, dan bias saja memicu terjadinya perang. Selain itu, walaupun sifat egois menurut Smith adalah hal yang positif dalam system mekanisme pasar yang dikembangkannya, tapi saya masih tetap menaruh keraguan akan hal itu. Dalam proses perdagangan, kita tentu melakukan sebuah kegiatan dagang untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya. Keuntungan ini kemudian akan kita kumpul untuk diinvestasikan dalam bentuk lain. Penginvestasian dalam bentuk lain ini lah yang kemudian bertentangan dengan paham yang disebarkan Smith. Pemikiran Smith tak bisa membendung hasrat setiap orang untuk melakukan yang terbaik bagi dirinya, termasuk untuk menginvestasikan kapitalnya dalam berbagai bentuk, walau itu mengambil ruang lingkup kerja individu lain. Sesungguhnya itu lah yang terjadi pada masa sekarang sehingga orang-orang kaya akan semakin kaya dengan menginvestasikan kapitalnya dalam berbagai bentuk dan orang miskin akan tetap miskin begitu saja atau malah semakin miskin karena tergantung dengan lapangan pekerjaan yang dibentuk oleh orang kaya tadi. Karena orang miskin tadi tergantung pada lapangan pekerjaan yang dibentuk oleh orang kaya tadi, mengingat orang miskin memang membutuhkan pekerjaan, maka orang kaya yang memiliki modal capital tadi bias saja mengontrol upah yang diberikan pada pekerjanya. Bahkan pada beberapa kasus, para pemodal juga mengambil laba dari upah yang diberikan pada pekerjanya. Dan para pekerja hanya bias diam saja karena mereka berpikiran lebih baik diupah sedikit daripada dipecat dan menganggur. Deskripsi tadi sebenarnya bukan pembantahan atas pemikiran Smith yang mengatakan bahwa dengan mekanisme pasar, maka pengangguran akan berkurang karena banyak dimanfaatkan sebagai tenaga kerja dalam pasar, melainkan penjelasan bahwa apa yang diramalkan Smith memang benar, tapi terdapat unsure ketidak adilan dan pemaksaan bahkan penindasan dan eksploitasi oleh pihak yang bermodal dan tidak bermodal di sini. Walaupun setiap orang bergerak dengan kepentingan dirinya masing-masing, tapi tidak ada yang menjamin bahwa proses pemenuhan kebutuhan individu tadi baik dalam bidang politik dan ekonomi tidak merugikan atau memanfaatkan pihak lain. Keluhuran dalam bersikap dan selalu ada maksud lain dalam setiap kegiatan, itulah yang menjadi penyakit para pelaku ekonomi politik internasional saat ini. Sehingga, semangat yang sebenarnya luhur yang dibawa Smith semakin bergeser dari porosnya. Pemikiran ini mati karena keserakahan yang tidak terbendung. Hal ini terbukti dengan The Great Depresion pada tahun 1930-an. Pada masa itu diyakini sebagai masa kegagalan implementasi pemikiran Smith. Pasar terlalu bebas untuk dilepas dengan orang-orang yang serakah sehingga barang diproduksi terlalu banyak, konsumsi kredit pun sangat tinggi, yang memicu terjadinya inflasi yang besar.
Muncullah kemudian Keyness dengan pemikirannya yang lagi-lagi mempercantik wajah ekonomi klasik yang dikembangkan Smith, menurutnya, untuk mengontrol laju perekonomian, dibutuhkan campur tangan negara sebagai pengontrol dan pengawas, agar semuanya terkendali dan tetap pada jalurnya. Walaupun teori ini terbantahkan pada tahun 1970-an karena lagi-lagi terjadi depresi saat itu, tapi pemikiran ini cukup membantu pada proses penyelamatan pemikiran Smith dari The Great Deppresion 1930. Sebenarnya, jika kita analisis dengan lebih seksama pemikiran klasik Adam Smith ini, untuk masa sekarang, sudah tidak relevan lagi untuk digunakan karena sudah terlalu banyak pembantahan-pembantahan yang terungkap dari kegagalannya. Namun, entah mengapa para pemikir ekonomi politik dunia tetap saja melanjutkan semangat perdagangan bebas dan liberalisasi walaupun dalam wajah yang lain dan terus saja mempercantik pemikiran Smith ini. Bahkan, tak jarang dari berbagai organisasi internasional yang ada di dunia, negara-negara berkembang dipaksa untuk mengikuti pola piker liberalisasi ekonomi. Dapat dilihat dari bagaimana negara-negara berkembang didoktrin sedemikian rupa untuk mengembangkan pembangunan wilayahnya walaupun belum siap sehingga mesti meminjam uang pada badan moneter internasional. Negara-negara berkembang seakan tak punya pilihan lain selain mengikuti pola yang memang telah dibentuk sejak berabad lalu sehingga bagaimana agar pola komando itu tetap dipegang oleh mereka yang berada di belahan barat bumi yang dianggap sebagai kelompok negara maju. Sempat ada penentangan dari kaum sosialis komunis dengan pemikiran Marx dan tokoh-tokoh yang menjadi pengikutnya, tapi pemikiran ini tidak mendapat perhatian lebih oleh para pihak yang memegang kendali. Pemikiran Marx dan Engels dengan teori sosialis komunis nya semestinya memiliki peluang untuk diyakini secara lebih luas kala system mekanisme pasar mengalami kegagalan terbesarnya pada Great Depresion tahun 1930-an, tetapi ternyata tidak demikian. Sistem yang berkembang dari pemikiran Smith yang sudah jelas gagal bukannya ditinggalkan melainkan dipercantik oleh pakar-pakar ekonomi lain untuk menyelamatkan system liberalisasi itu sendiri. Bahkan sekarang, negara-negara yang tadinya memiliki paham sosialis komunis yang sangat bertentangan dengan paham liberal lambat laun berubah wajah juga menjadi liberal. Hal seperti ini yang dialami Rusia dan Cina. Dan sayangnya, realita seperti ini semakin meyakinkan dunia bahwa untuk berkembang dalam bidang ekonomi, kita harus mengikuti tatanan perekonomian global yang telah dikonsep sedemikian rupa, seakan tak ada pilihan lain.Wajah ekonomi politik klasik yang dikembangkan Adam Smith dengan Liberalisasi seakan tak pernah padam, hanya berubah wajah yang membuatnya tak lekang oleh waktu.


      D.    Contoh negara yang menganut azas laissez aller laissez aller
      Paham ini banyak dianut oleh negara yang memiliki paham liberalisme dan kapitalisme, seperti:
  1.  Benua Amerika: Amerika serikat, Brazil, Argentina, Meksiko, dll.
  2. Rusia,  dll.
  3. Benua Asia: Jepang, Korea selatan, Singapura, Hongkong, dll.  
  4. Benua Afrika: Mesir, Afrika Selatan, Maroko, dll.


     E.     Konsep dari azas laissez faire laissez aller

    Dalam politik, politik dinegara ini harus didasarkan pada kemakmurannya, hanya warga negara yang pajak sajalah yang diberi hak untuk memilih anggota parlemen, sedang para anggota itu harus cukup kekayaannya dan jangan menggantungkan hidupnya pada gaji-gaji sebagai anggota. Kemudian dalam ekonomi setiap warga negara diberi kebebasan berusaha untuk kemakmuran dirinya. Hanya saja jika kemakmuran itu terlalu berat sebelah yaitu menimbulkan kekayaan yang luar biasa disamping kemelatan orang lain maka negara harus turun tangan memperbaiki keadaan tersebut.


F.     Kekurangan dan Kelebihan Azas laissez faire laissez aller
  1. Kekurangan
          a. Orang yang berkuasa adalah orang yang kaya.
          b. Memungkinkan terjadi ketidak seimbangan antara kaya dan miskin.
          c. Masyarakat pada negara yang menganut azas ini lebih individualis,tidak ada gotong royong dsb.

      2.  Kelebihan

        a. Masyarakat tidak terlalu terkekang oleh undang-undang.
        b. Tidak bergantung pada pemerintah.


  
PENUTUP
A.         Kesimpulan

        Laissez Faire adalah sebuah frase dari bahasa perancis  yang berarti biarkan  berbuat, biarkan  berlangsung, biarkan  terjadi, dan biarkan setiap orang berbuat  sekehendak  hati. Sedangkan  makna dari azas laissez faire  laissez aller adalah  dimana  setia warga negara diberi  kebebasan seluas-luasnya untuk berusaha bagi kemakmuran dirinya, negara tidak mengintervensi/ ikut campur dalam urusan warga  negara. Pencetus istilah laissez faire laissez aller ialah Quesnay dan Turgot, sedangkan teori-teori azas ini dicetuskan oleh Adam smith, David recardo dan Robert maultus.
       Azas ini banyak dianut oleh negara-negara liberalis dan kapitalis. Konsep dari negara ini di antaranya Dalam politik, politik dinegara ini harus didasarkan pada kemakmurannya, hanya warga negara yang pajak sajalah yang diberi hak untuk memilih anggota parlemen, sedang para anggota itu harus cukup kekayaannya dan jangan menggantungkan hidupnya pada gaji-gaji sebagai anggota. Kemudian dalam ekonomi setiap warga negara diberi kebebasan berusaha untuk kemakmuran dirinya. Hanya saja jika kemakmuran itu terlalu berat sebelah yaitu menimbulkan kekayaan yang luar biasa disamping kemelatan orang lain maka negara harus turun tangan memperbaiki keadaan tersebut.














DAFTAR PUSTAKA

Blake, Nelson Manfred. A Short History of America Life (New York: McGraw-Hill Book Company Inc, 1952).
Domhoff, G William.  Who Rules America? (Englewood Cliffs, New Jersey: Prentice Hall, Inc., 1967).
Inilah Amerika. Jakarta: Dinas Penerangan Amerika Serikat, n.a.
Klenk, Robert W dan Robert M Ryan, (eds.), The Practice of Social  Work (Belmont: Wadsworth, 1974).
“Politik Perdagangan AS”, Uraian Biro Urusan Publik Departemen Luar Negeri AS, Titian. Paket 9/1984.
Prewitt, Kenneth; Verba, Sidney. An Intro-duction to American Government  (New York: Harper & Row, 1974).
Reagan, Ronald. “Kestabilan Ekonomi Akan Menunjang Pertumbuhan” (Teks Laporan Ekonomi Presiden Reagan). Dalam Masalah Ekonomi, No. 2/ME/86, 18 Februari 1986.
Scottland, Charles I. ed. Welfare State Harper Torcbooks, 1967.p
Weststrate, C. Ekonomi Dunia Barat. Bagian I. Bandung, ‘sGravenhage : W. Van Hoeve, 1952. Terjemahan Mr. Sumarto Djojodihardjo.