Rabu, 25 Desember 2013

Makalah "Perbedaan PKn dan PPKn, Hakikat dan Status PKn di Indonesia"

Makalah
Perbedaan PKn dan PPKn, Hakikat dan Status PKn di Indonesia
Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah PKn SD
Dosen  Pengampu Ahmad Agung


Kelompok 1
Anggota kelompok:
                 1.         Dianita Ikasari                   (12144600041)
                 2.         Dana Kristina                     (12144600049)
                 3.         Syarif Hidayat                    (121446000xx)
                 4.         Sukristianto                        (121446000xx)
                 5.         Freyda Dwi Hapsari           (12144600079)

PROGRAM STUDI PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA
2013


KATA PENGANTAR

          Segala puji syukur senantiasa penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya, sehingga Penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah dengan judul “Perbedaan Istilah PKn dan PPKn, Hakikat dan Status PKn di Indonesia” Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah PKn SD.
           Pada kesempatan ini penulis mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah banyak memberikan arahan dan bimbingan, khususnya kepada :
     1.      Ahmad Agung, Dosen Pengampu mata kuliah PKn SD di Program Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas PGRI Yogyakarta.
     2.      Rekan-rekan kelas A2-12 Program Pendidikan Guru Sekolah Dasar Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas PGRI Yogyakarta
      3.      Berbagai pihak yang telah membantu proses penulisan makalah ini.
Penulis menyadari walaupun makalah ini telah dibuat maksimal, namun mungkin masih terdapat beberapa hal yang perlu disempurnakan. Penulis menerima kritik saran serta petunjuk dari semua pihak bagi penyempurnaan pembuatan makalah ini. Penulis berharap mudah-mudahan makalah ini bermanfaat bagi pihak-pihak yang membutuhkan.
                                                                 Yogyakarta,  15 September 2013

                                                                                   penulis

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Pendidikan Kewarganegaraan adalah Unsur Negara Sebagai Syarat Berdirinya Suatu Negara upaya sadar yang ditempuh secara sistematis untuk mengenalkan, menanamkan wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.
B. Rumusan Masalah
Makalah ini ditulis dengan tujuan:
1.    Apa perbedaan istilah PKn dan PPKn?
2.    Apa hakikat PKn?
3.    Bagaimana status PKn di Indonesia?
C. Tujuan
Dari apa yang telah disampaikan dalam latar belakang tersebut, ada beberapa masalah, yaitu:
1.      Mengetahui perbedaan PKn dan PPKn.
2.      Mengetahui hakikat PPKn.
3.      Mengetahui status PKn di Indonesia.



BAB II
PEMBAHASAN

1.      Perbedaan istilah PKn dan PPKn
1.    PKn
Merupakan Pendidikan Kewarganegaraan, istilah ini digunakan pada tahun 2004, yang secara umum kurikulum ini memiliki cirri-ciri sebagai berikut:
a)   Menekankan pada ketercapaian kompetensi siswa baik secara individual maupun klasikal.
b)   Berorientasi pada hasil belajar dan keberagaman.
c)   Penyampaian dalam pembelajaran menggunakan pendekatan dan metode yang bervariasi.
d) Sumber belajar bukan hanya Guru, tetapi juga sumber balajar lainnya yang memenuhi unsure edukatif.
e)  Penilaian menekankan pada proses dan hasil belajar dalam upaya penguasaan atau pencapaian kompetensi.
2.   PPKn
Merupakan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, yang mengorganisasikan materi pembelajarannya bukan atas dasar rumusan butir-butir nilai P4, tetapi atas dasar konsep nilai yang disaripatikan dari P4 dan sumber resmi lainnya yang ditata dengan menggunakan pendekatan spiral meluas atau spiral of concept development.
Secara umum kurikulum tahun 1994 ini memiliki cirri-ciri:
a)   Sifat kurikulum objective bassed curriculum.
b)   Pembagian tahapan pembelajaran di sekolah dengan sistem caturwulan.
c)   Pembelajaran di sekolah berorientasi kepada materi pelajaran/isi.
d) Dalam pelaksanaan kegiatan, Guru menggunakan strategi yang melibatkan siswa aktif dalam belajar baik secara mental, fisik, dan sosial.

2.      Hakikat PKn
Hakikat PKn secara Ontologis, Epistimologis dan Aksiologis.

      1.   Hakikat PKn secara Ontologis
Pendidikan Kewarganegaraan adalah suatu mata kuliah yang sering disebut sebagai civic education, citizenship education dan bahkan ada yang menyebut sebagai democracy education. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003, tentang system pendidikan nasional, serta surat keputusan Diretur jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pndidikan Nasional nomor 43/DIKTI/Kep/2006, tentang rambu-rambu pelaksanaan kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian di perguruan tinggi di Indonesia.

     2.   Hakikat PKn secara Epistimologis
Dalam perkembangannya, Pendidikan Kewarganegaraan mengalami perubahan-perubahan yang bertujuan untuk memperbaiki isi dan tujuan dari Pendidikan Kewarganegaraan itu sendiri. Pada awalnya Pendidikan Kewarganegaraan muncul dengan istilah Pendidikan Kewiraan yang mulai berlaku pada tahun ajaran 1973/1974. Kemudian terus mengalami perubahan hingga berubah menjadi Pendidikan Kewarganegaraan. Pendidikan Kewarganegaraan juga memiliki keterkaitan kurikulum dengan Pendidikan Pancasila, Pendidikan Moral Pancasila dan cabang Pendidikan lainnya.
Pendidikan Kewarganegaraan sudah diajarkan pada tingkat sekolah dasar sampai sekolah menengah atas  sejak tahun 1969 dengan sebutan kewargaan negara. Kemudian pada tahun 1975 sampai 1984 mengalami perubahan dengan nama Pendidikan Moral Pancasila. Pada tingkat Perguruan Tinggi berganti nama dengan istilah Pendidikan Kewiraan. Pada tingkat sekolah dasar dan sekolah menengah bergangi nama dengan nama PPKN. Hingga pada tahun 2003, semua tingkat pendidikan menggunakan nama dan kurikulum yang baru dengan sebutan Pendidikan Kewarganegaraan hingga sampai saat ini. ( UU No. 20 tahun 2003 tentang SISDIKNAS ).
Dalam perkembangan Kurikulumnya, Pendidikan Kewarganegaraan beberapa kali diperbaharui. Tahun 2001, materi disusun oleh Lemhannas dengan materi pengantar dengan tambahan materi demokrasi, HAM, lingkungan hidup, bela negara, wawasan nusantara, ketahanan nasional, politik dan strategi nasional. Kemudian, Tahun 2002, Kep. Dirjen Dikti No. 38/Dikti/Kep/2002 materi berisi pengantar sebagai kaitan dengan MKP, demokrasi, HAM, wawasan nusantara, ketahanan nasional, politik dan strategi nasional. Pendidikan Kewarganegaraan merupakan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) dalam dunia Perguruan Tinggi. Hal ini ditetapkan pada Kep. Dirjen Dikti No. 267/Dikti/kep/2000 tanggal 10 Agustus, menentukan antara lain:
a)  Mata Kuliah PKn serta PPBN merupakan salah satu komponen yang tidak dapat dipisahkan dari MPK.
b)   MPK termasuk dalam susunan kurikulum inti PT di Indonesia.
c)  Mata Kuliah PKn adalah MK wajib untuk diikuti oleh setiap mahasiswa pada PT untuk program Diploma/Politeknik, dan Program Sarjana.
Hal ini menjelaskan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan sangat dibutuhkan oleh para mahasiswa dalam mengembangkan jati dirinya sebagai warga negara Indonesia yang ikut berpatisipasi dalam membangun bangsa.

3.   Hakikat PKn secara Aksiologis
Berdasarkan keputusan DIRJEN DIKTI NO.43/DIKTI/Kep/2006, tujuan Pendiidikan Kewarganegaraan adalah dirumuskan dalam visi misi dan kompetensi /manfaat sebagai berikut:
a)   Visi Pendidikan Kewarganegaraan diperguruan tinggi adalah merupakan sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaraan program studi, guna mengantarkan mahasiswa memantapkan kepribadiannya sebagai manusia seutuhnya. Hal ini berdasarkan pada suatu realitas yang dihadapi bahwa mahasiswa adalah sebagai generasi bangsa yang harus memiliki visi intelektual, religious, berkeadaban, berkemanusiaan dan cinta terhadap tanah air dan bangsanya.
b)   Misi peendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah untuk membantu mahasiswa memantapkan kepribadiannya agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nillai pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam menguasai, menerapkan dan mengembankan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dengan rasa bertanggung jawab dan bermoral.
Oleh karena itu kompetensi yang diharapkan mahasiswa adalah untuk menjadi ilmuan dan professional yang memiliki rasa kebanggaan dan cinta terhadap tanah air, demokratis, berkeadaban. Selain itu yang diharapkan agar mahasiswa menjadi warga negara yang memiliki daya saing, berdisiplin, berpartisipasi aktif dalam membangun kehidupan yang damai berdasarkan system nilai pancasila.
Berdasarkan pengertian tersebut maka kompetensi mahasiswa dalam pendidikan tinggi tidak dapat dipisahkan dengan filsafat bangssa.

3.      Status PKn di Indonesia

  1. Sebelum Proklamasi Kemerdekaan
  2. Sesudah Proklamasi Kemerdekaan
  3. Gambaran Nu’man Somantri (1976: 34-35), yakni :
·      Kewarganegaraan (1957)
Isi pelajaran kewarganegaraan adalah membahas cara memperoleh dan kehilangan kewarganegaraan.
·      Civics (1961)
Isi civics banyak membahas tentang sejarah kebangkitan nasional . Uud, pidato-pidato politik kenegaraan yang terutama diarahkan untuk “nation and character building” Bangsa Indonesia seperti pada waktu pelaksanaan civics di America pada tahun-tahun setelah declaration of Independence Amerika
·      Pendidikan Kewargaan  Negara (1968)
Diberlakukannya kurikulum 1975, PKn pada prinsipnya merupakan unsur dari PMP. Lahirnya UU no.2 Tahun 1989 tentang SPN (Sistem Pendidikan Nasional). menunjuk pasal 39 ayat 2, yang menentukan bahwa PKn bersama dengan pendidikan Pancasila dan Pendidikan Agama harus di muat dalam kurikulum  semua jenis, jalur dan jenjang pendidikan maka PKn akan mengalami perkembangan lagi.
·      Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN) Menurut Kurikulum 1994
 Kurikulum 1994 mengintegraiskan antara pengajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dengan nama mata pelajaran PPKn.


BAB III
PENUTUP

  1. Kesimpulan
PKn merupakan Pendidikan Kewarganegaraan, istilah ini digunakan pada tahun 2004.
PPKn merupakan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, yang mengorganisasikan materi pembelajarannya bukan atas dasar rumusan butir-butir nilai P4, tetapi atas dasar konsep nilai yang disaripatikan dari P4 dan sumber resmi lainnya yang ditata dengan menggunakan pendekatan spiral meluas atau spiral of concept development.
Hakikat PKn terebagi menjadi tiga bagian yaitu, secara Ontologis, Epistimologis dan Aksiologis.
Status PKn di Indonesia sudah diakui.

DAFTAR PUSTAKA

(Online), http://www.slideshare.net/NinaCivic/tugas-iii-evaluasi-pembelajaran-pkn-lampiran-inina diakses pada tanggal 15 September, pukul 10.48.

2 komentar:

Syaipul Bahri mengatakan...

hanya sekedar share: dasar hukum perubahan nama PKn menjadi PPKn apa ya ba?

Unknown mengatakan...

Background abu2, tulisan makalah abu2,.. gimana cara bacanya ?

Posting Komentar